Sabtu, 29 Juni 2013

Monev Wajib Belajar Kota Salatiga


Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Wajib Belajar di Kota Salatiga

Donald Samuel
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang

Artikel ini telah dimuat di Jurnal Academia, Dewan Pendidikan Kota Salatiga
Vol X No. 2 Tahun 2012 (ISSN: 18583555)

Salah satu wujud nyata dari upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah program wajib belajar. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam konteks pendidikan formal, diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI, dan SMP/MTs). Kinerja sekolah merupakan salah satu indikator keberhasilannya. Penelitian ini merupakan penelitian evaluatif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang melibatkan 4 sekolah, (SD dan SMP Negeri dan Swasta terpilih) dilengkapi dari pihak Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, serta pengamat dan praktisi pendidikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan program wajib belajar di Salatiga sudah cukup baik. Dari 8 standar nasional pendidikan, kelemahan yang terjadi lebih kepada standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam kaitannya dengan standar isi dan standar proses. Saat ini, para stake holder pendidikan sedang berupaya melakukan perbaikan pada komponen-komponen yang ditemukan sebagai kelemahan.

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat Indonesia adalah dengan memberi layanan pendidikan yang baik bagi segenap anak bangsa. Layanan pendidikan yang disediakan pemerintah termasuk program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 1 ayat 18 dinyatakan bahwa ”Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.”
Sasaran program wajib belajar adalah meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan dasar yang diukur dengan meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang SD, meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/Paket B setara SMP, meningkatnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun, dan meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun. Saat ini, perbaikan mutu pendidikan nasional telah menunjukan hasil positif yang terlihat dari pencapaian Angka Partisipasi Pendidikan pada semua jenjang. Dengan demikian, dalam konteks wajib belajar, kinerja pembangunan pendidikan nasional mengalami peningkatan yang cukup berarti. Peningkatan dalam hal kuantitas pendidikan tersebut tidak akan ada artinya apabila tidak diimbangi dengan kualitas atau mutu pendidikan.
Dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan, khususnya pendidikan dasar, layanan pendidikan terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar nasional pendidikan dengan merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM), yang sejauh ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Meskipun Kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan telah dilaksanakan sejak era reformasi, manajemen pelayanan pendidikan belum sepenuhnya efektif dan efisien. Oleh karena itu sasaran kebijakan dalam hal kualitas pendidikan, sangat perlu untuk terus ditingkatkan karena lembaga pendidikan belum sepenuhnya mampu memenuhi tuntutan masyarakat untuk melahirkan lulusan-lulusan yang berkompeten. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: manajemen, kurikulum, dan sarana pendukung pembelajaran maupun administrasinya, guru, evaluasi, dan pengelolaan pelayanan pendidikan. 
Faktor manajemen atau pengelolaan sekolah sejalan dengan sasaran kebijakan pembangunan pendidikan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pelayanan pendidikan (SPM) melalui program wajib belajar dan penataan perangkat lunak (software) seperti perbaikan kurikulum, pemantapan sistem penilaian dan pengujian, dan penyempurnaan sistem akreditasi, dll. Untuk itu diperlukan sistem evaluasi untuk mengukur kinerja satuan pendidikan dan sistem pengujian untuk mengukur prestasi setiap peserta didik. Selama ini, sistem evaluasi kinerja para pendidik dan standarisasi prestasi peserta didik masih belum sepenuhnya memenuhi seperti yang  diamanatkan di dalam Standar Nasional Pendidikan. Sistem evaluasi dan sistem pengujian ini sangat penting untuk melihat tingkat keberhasilan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, dengan membuat perbandingan antar-daerah dan antar-satuan pendidikan sebagai landasan bagi perencanaan pembangunan pendidikan lebih lanjut.
Peningkatan kualitas pengelolaan pelayanan pendidikan di atas, sejalan dengan penerapan prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya pendidikan. Sejalan dengan itu adalah peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan pendidikan baik dalam penyelenggaraan maupun pembiayaan pendidikan, termasuk yang diwadahi dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
            Berbagai upaya yang sedang dan telah dilakukan oleh pemerintah dan segenap stake holder pendidikan perlu dievaluasi guna mengetahui progres yang telah dicapai. Selama ini, evaluasi terkait dengan upaya-upaya tersebut banyak dilakukan oleh pihak internal pendidikan, seperti Badan Akreditasi Sekolah dan Badan Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi yang dilakukan oleh pihak internal perlu divalidasi oleh evaluator independen. Bertolak dari pemikiran tersebut, maka sangatlah strategis apabila dilakukan penelitian mengenai “Monitoring dan Evaluasi Independen Pelaksanaan Program Wajib Belajar”.
            Keberhasilan program wajib belajar di kota Salatiga dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pendidikan di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan Salatiga merupakan salah satu trend centre pendidikan di Provinsi Jawa Tengah. Salatiga memiliki ratusan SD/MI, serta puluhan SMP/MTs yang tersebar hampir diseluruh penjuru kota. Diantara ratusan sekolah tersebut terdapat beberapa sekolah yang dapat dijadikan sampel purposive untuk melihat pelaksanaan program wajib belajar di Salatiga.
Penelitian ini merupakan penelitian evaluatif dengan pendekatan kualitatif. Model evaluasi yang digunakan merujuk pada model illuminative karya Malcolm Parlett dan Hamilton. Model ini lebih menekankan pada evaluasi kualitatif terbuka (open-ended). Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari secara cermat dan hati-hati kualitas pelaksanaan program wajib belajar di kota Salatiga. Hasil evaluasi lebih bersifat deskriptif dan interpretasi, bukan pengukuran dan prediksi. Fungsi evaluasi adalah sebagai input untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan sistem pembelajaran yang sedang dikembangkan melalui wajib belajar. Cara pengumpulan data dan analisis yang digunakan tidak bersifat standar, tetapi lebih fleksibel dan selektif.
            Satuan analisis dalam penelitian ini adalah pelaksanaan program wajib belajar di kota Salatiga pada tahun 2012, sedangkan yang menjadi satuan observasi adalah 4 sekolah (3 SD dan 1 SMP) Negeri dan Swasta, yang datanya kemudian dikonfirmasi dengan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan pengamat pendidikan. Untuk mendapatkan sumber data, peneliti menggunakan sampel purposive yang dilanjutkan dengan snowball sampling.
            Manajemen merupakan serangkaian kegiatan yang diawali dari perencanaan, serta diikuti dengan pengorganisasian, pendelegasian/pengarahan, dan pengawasan. Berdasarkan hasil dari wawancara mendalam yang dilakukan dengan nara sumber, sekolah selalu memiliki 3 jenis perencanaan jika ditinjau dari segi waktunya, yaitu perencanaan jangka panjang (8 tahunan), perencanaan jangka menengah (4 tahunan), dan perencanaan jangka pendek (1 tahunan). Perencanaan tersebut meliputi berbagai komponen sekolah yang pada dasarnya mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan. Perencanaan jangka panjang kemudian dijabarkan dalam rencana jangka menengah, dan rencana jangka pendek. Dalam kaitannya dengan implementasi perencanaan, setiap sekolah memiliki kemudahan dan kesulitan masing-masing.
Terkait dengan sarana dan prasarana pendukung, sekolah yang diamati cenderung mengalami kesulitan dalam rangka implementasi perencanaan yang telah dibuat. Target sarana dan prasarana menjadi sulit dicapai karena alasan biaya. Sarana dan prasarana merupakan salah satu kebutuhan sekolah yang memerlukan biaya yang tinggi. Meski demikian, sekolah telah dan selalu berkomitmen untuk melakukan berbagai usaha terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Upaya tersebut bukan merupakan upaya yang akan membebani orang tua atau wali murid. Upaya-upaya tersebut meliputi pencarian sumber dana lain, seperti dari sponsor, usaha dana, dan efisiensi dari anggaran belanja yang lain.
Kaitannya dengan standar pendidik, sekolah yang diamati tidak mengalami permasalahan yang berarti. Sebagian besar pendidik telah berkualifikasi akademik minimal S1, dan hanya sebagian kecil yang sedang dalam proses menuju S1. Pendidik juga telah melakukan berbagai inovasi terkait dengan standar proses. Diperoleh informasi bahwa sebagian pendidik tidak hanya mengajar dengan metode konvensional, tetapi telah menggunakan metode pembelajaran yang inovatif (meskipun masih banyak yang belum menerapkan Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Berdasar data yang dikumpulkan, hal-hal yang merupakan kelemahan dari pendidik adalah terkait dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Sebagian besar guru memutuskan untuk menerapkan metode pengajaran tertentu berdasarkan uji coba sederhana, dan pengalaman semata. Di salah satu SD Swasta misalnya, PTK sudah dilaksanakan tanpa adanya dokumentasi. Sementara itu di SD Swasta lainnya, PTK masih melibatkan pihak lain seperti mahasiswa dan praktisi pendidikan yang lain. Meski demikian, sekolah tetap memiliki upaya optimalisasi pendidik. Sekolah senantiasa mengadakan program pembinaan guru, dan pengembangan kompetensinya. Terkait dengan standar isi, guru-guru dapat melaksanakan KTSP dengan baik. Guru dapat menyusun kurikulum dan silabusnya secara mandiri dengan berpedoman pada rambu-rambu yang ada dalam Permendiknas.
Berdasarkan data yang telah diperoleh, penilaian pendidikan telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Sekolah baik SD maupun SMP telah melakukan evaluasi dan penilaian hasil belajar peserta didik secara komprehensif dan sistematis. Sekolah mengadakan beberapa kali try out dalam rangka untuk sukses Ujian Nasional sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Terkait dengan pengelolaan layanan, sekolah senantiasa melibatkan komite sekolah dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan strategis. Komite sekolah memiliki hubungan yang baik dengan sekolah, dan setiap periode melakukan pertemuan dengan sekolah. Dalam pertemuan tersebut diagendakan pembahasan mengenai hal-hal strategis yang menjadi program sekolah. Komite Sekolah memberikan masukan dan saran terkait dengan program sekolah. Selain itu, sekolah yang diamati juga melaksanakan rapat bersama orang tua siswa, dalam rangka membahas hal-hal terkait dengan kemajuan belajar siswa.
Menurut Bambang Ismanto, dari 8 standar yang ada dalam standar nasional pendidikan, komponen yang paling baik yang ada dikota Salatiga adalah Standar Sarana Prasarana. Menurut beliau, pemerintah kota mengalokasikan dua macam anggaran untuk pendidikan, yaitu Bantuan Operasional Sekolah yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan sekolah, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan sarana dan prasarana fisik. Apabila keberadaan sarana prasarana tersebut dikaji atau dipandang dari sudut pandang Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana, maka kondisi untuk sekolah-sekolah di kota Salatiga sudah memadai, dan sesuai dengan standar.
Kelemahan yang terjadi dalam 8 standar nasional pendidikan di Salatiga justru ada di Standar Isi, dan Standar porses. Terkait dengan standar isi, guru menyusun KTSP dengan motif pemenuhan administrasi semata. Guru kurang memperhitungkan muatan yang ada dalam kurikulum. Sementara itu, terkait dengan standar proses, peserta didik memiliki rasa ketidak percayaan dengan guru. Salah satu gejala yang nampak sebagai bukti adalah banyaknya peserta didik yang mengikuti les atau kursus yang berkaitan dengan mata pelajaran yang ada dikelas. Selain itu, kebanyakan guru cenderung mengajar dengan pegangan dan bahan utama berupa Lembar Kerja Siswa (LKS). Guru kurang melibatkan siswa untuk belajar dari buku maupun sumber belajar yang lain.
            SD dan SMP sebagai satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar telah melaksanakan berbagai upaya dalam rangka menyukseskan program wajib belajar. Upaya-upaya tersebut nampak dari 5 komponen yang menjadi focus kajian dalam penelitian, yaitu manajemen sekolah, sarana dan prasaran, guru/pendidik, evaluasi pembelajaran, dan pengelolaan layanan.
            Hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia memiliki kecenderungan yang belum baik. Terdapat berbagai kelemahan mendasar terkait dengan ketenagaan. Guru cenderung memiliki kelamahan terkait dengan pengembangan profesionalismenya. Dari data yang telah diperoleh dari berbagai sumber, guru diketemukan belum dapat melaksanakan PTK. Selain itu, mengenai banyaknya siswa yang mengikuti les dan kursus diluar sekolah merupakan bukti bahwa siswa berikut orang tuanya cenderung kurang percaya kepada guru/sekolah. Hal ini juga mengindikasikan bahwa metode pengajaran guru belum membentuk siswa untuk dapat belajar mandiri, salah satu sebabnya pembelajaran konstruktivistik belum diterapkan (secara maksimal).
            Secara umum, pelaksanaan program wajib belajar di kota Salatiga sudah baik. Meski demikian, dalam beberapa komponen, masih terdapat kekurangan. Berkaitan dengan kekurangan tersebut, sejumlah pihak dan stake holder pendidikan di kota Salatiga sedang berusaha untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu perlu kepedulian juga dari berbagai pihak seperti Pendidikan Tinggi, misalnya membuat berbagai program dimana dosen menjadi Pembina KKG/MGMP, serta mengoptimalkan peran mahasiswa kependidikan seperti program “mahasiswa sahabat siswa”, dan sebagainya.

-0-

Pembelajaran Dalam Sistem SKS

 PEMBELAJARAN MAHASISWA DALAM SISTEM KREDIT SEMESTER
STUDI KASUS DIKALANGAN MAHASISWA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI FKIP-UKSW
Donald Samuel
Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang

Artikel ini telah diseminarkan dalam
Seminar Nasional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru
Diadakan oleh LPP Universitas Sebelas Maret Surakarta
Best Western Premier Hotel Solo, 3 November 2012
ISBN 978-602-99130-1-9

Abstrak
            Rendahnya hasil belajar mahasiswa dan masa studi mahasiswa yang cenderung lama dikalangan mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW perlu segera ditangani secara komprehensif dengan pendekatan parsial by case. Salah satu factor penyebab adalah pembelajaran mahasiswa dalam Sistem Kredit Semester yang tidak sesuai dengan aturan ideal SKS.
            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui frekuensi belajar mahasiswa dalam kerangka pembelajaran terjadwal, pembelajaran terstruktur, dan pembelajaran mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Kuantitatif Deskriptif Expost facto.
            Hasil analisis menunjukkan bahwa dengan uji z pada tingkat kesalahan 0,05 disimpulkan bahwa pembelajaran mahasiswa Pendidikan Ekonomi belum memenuhi criteria minimum yang diidealkan dalam peraturan mengenai SKS baik pada konteks pembelajaran terjadwal, pembelajaran terstruktur, maupun pembelajaran mandiri.
Kata Kunci: Pembelajaran, Sistem Kredit Semester

A.    Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara jelas menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Status guru sebagai pendidik yang professional perlu diimbangi dengan mempersiapkan calon-calon guru untuk mengarah pada hal tersebut. Salah satu persiapan yang perlu dilakukan calon guru untuk menjadi guru yang professional adalah dengan menggapai kualifikasi akademik minimal Diploma 4 atau Strata 1 dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Ketentuan mengenai Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) diatur dalam Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan. Sebagai sebuah Perguruan Tinggi, LPTK memiliki batasan kewenangan dan aturan Perguruan Tinggi sebagai mana ditetapkan oleh Direktorat Jendal Pendidikan Tinggi. Salah satu aturan yang mengatur LPTK sebagai sebuah Perguruan Tinggi adalah peraturan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi.
Secara legal formal, pedoman teknis penyusunan kurikulum pendidikan tinggi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa Sistem yang digunakan dalam struktur kurikulum Perguruan Tinggi adalah Sistem Kredit Semester.
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Sementara itu, Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
B.     Permasalahan
Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Satya Wacana sebagai sebuah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan memiliki tujuan untuk mempersiapkan calon-calon guru mata pelajaran ekonomi dan rumpunnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sebagai sebuah LPTK, Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan mengacu pada peraturan-peraturan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, termasuk dalam hal penyelenggaraan perkuliahan.
Untuk dapat menyelesaikan program, seorang mahasiswa harus menyelesaikan sebanyak 149 SKS yang terbagi dalam 8 semester. Dengan agihan sebanyak kurang lebih 20 SKS persemester, secara logis mahasiswa melakukan kegiatan terjadwal (tatap muka) sebanyak 20 jam seminggu, serta minimal 20 jam kegiatan terstruktur dan 20 jam kegiatan mandiri setiap minggunya.
Kenyataan yang ditemui dalam observasi pendahuluan yang terbatas, nampak bahwa mahasiswa memiliki kecenderungan melaksanakan ketiga kegiatan dalam konsep SKS sebanyak kurang dari agihan waktu yang diidealkan. Sejumlah mahasiswa hanya menjalani kegiatan terjadwal saja, dan cenderung mengabaikan kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri. Kecenderungan yang diperoleh melalui observasi pendahuluan yang terbatas ini perlu digali lebih dalam guna mendapatkan gambaran global mengenai kondisi mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW.
Kondisi ini diikuti dengan hasil belajar mahasiswa yang masih kurang. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP UKSW masih dibawah 3,00. Rata-rata IPK ini apabila dibandingkan dengan program studi lain yang ada di FKIP UKSW termasuk yang paling rendah. Selain itu, lama studi rata-rata mahasiswa pendidikan ekonomi cukup lama, yaitu 5 tahun. Lamanya masa studi rata-rata mahasiswa ini menjadikan pendidikan ekonomi sebagai program studi dengan masa studi rata-rata mahasiswa yang terlama di FKIP UKSW.
C.    Konsep Sistem Kredit Semester
Pembicaraan mengenai Sistem Kredit Semester tidak akan terlepas dari kajian tentang Satuan Kredit Semester. Dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi, mata kuliah-mata kuliah yang menyusun struktur kurikulum memiliki bobot masing-masing yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan, satu SKS terdiri dari kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
Mengacu pada substansi dari SKS, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa perlu melaksanakan tiga bentuk kegiatan sebagai berikut.
-          Aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah.
-          Kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
-          Kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi.
Contoh penerapan SKS dalam pembelajaran keseharian mahasiswa, dapat disimulasi dengan perhitungan pembelajaran untuk sebuah mata kuliah. Apabila ada sebuah mata kuliah dengan bobot 3 SKS, maka dalam satu minggu mahasiswa perlu melakukan kegiatan terjadwal (misalnya kuliah) sebanyak 3 jam, melakukan kegiatan akademik terstruktur (kegiatan yang direncanakan dosen, seperti tugas) sebanyak 3 jam, dan kegiatan akademik mandiri yang relevan dengan standar isi mata kuliah (misalnya membaca buku dan referensi yang relevan).
D.    Temuan Empiris
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Kuantitatif Deskriptif Expost Facto. Data yang dikumpulkan adalah data frekuensi belajar mahasiswa dalam Sistem Kredit, yang meliputi data Kegiatan Terjadwal, Kegiatan Terstrukur, dan Kegiatan Mandiri mahasiswa yang dilakukan pada semester genap 2011-2012. Karena pengambilan SKS setiap mahasiswa dalam semester tersebut cenderung berbeda-beda, maka data yang dikumpulkan berupa data proporsi yang dinyatakan dalam persen untuk keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dalam semester tersebut. Dengan tingkat kesalahan 0,05, diperoleh sampel sebanyak 140 orang mahasiswa Pendidikan Ekonomi yang ditarik secara Proportionated Random sampling. Pada akhirnya data akan ditemukan dengan hipotesis melalui uji hipotesis deskriptif dengan alat uji berupa uji-z (z-test).
Guna memperoleh data proporsi yang valid, peneliti mengacu pada aturan selingkung mengenai pembelajaran mahasiswa UKSW. Peraturan tersebut termuat dalam buku Pedoman Akademik Mahasiswa dalam Sistem Kredit yang diterbitkan oleh Wakil Rektor Urusan Akademik UKSW. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa satu SKS setara dengan 50 menit kegiatan tatap muka, 60 menit kegiatan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri. Dengan demikian proporsi 100% data mahasiswa mengacu pada lamanya waktu tersebut. Didalam peraturan akademik juga dinyatakan bahwa untuk dapat lulus dan menyelesaikan suatu mata kuliah tertentu, selain mendapatkan nilai minimum d, mahasiswa perlu menghadiri minimum 80% kegiatan terjadwal. Dengan demikian, apabila dalam 1 semseter terdapat 16 kali pertemuan, maka minimum mahasiswa menghadiri 12 kali pertemuan. Apabila setiap pertemuan masing-masing 50 menit, maka mahasiswa akan mendapat nilai proporsi sebesar 100% jika menjalani 16 kali pertemuan dengan masing-masing pertemuan 50 menit, yaitu 800 menit dalam satu semester.
Temuan dilapangan menunjukkan bahwa proporsi kegiatan pembelajaran mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW dalam sistem kredit untuk semester genap 2011-2012 adalah sebagai berikut.
No
Bentuk Kegiatan
Rata-rata Proporsi (%)
Standar Deviasi
1
Terjadwal
72,18
25,24
2
Terstruktur
30,43
19,86
3
Mandiri
15,19
12,49

Data yang diperoleh dari lapangan tersebut kemudian diuji dalam uji hipotesis. Sebelumnya peneliti telah merumuskan hipotesis dimana untuk kegiatan terjadwal, hipotesis menyatakan bahwa rata-rata proporsi mahasiswa diatas 80%. Demikian pula untuk kegiatan terstruktur dan mandiri.
Uji z dilakukan satu sisi sebelah kanan dengan batasan z kritis sebesar 1,645. Hasil pengujian hipotesis untuk setiap perumusan masalah adalah sebagai berikut.
-          Perumusan masalah pertama mengenai kegiatan terjadwal diperoleh hasil z hitung sebesar -3,67. Dengan demikian, H0 diterima, dan H1 ditolak.
-          Perumusan masalah kedua mengenai kegiatan terstruktur diperoleh hasil z hitung sebesar -29,54. Dengan demikian, H0 diterima, dan H1 ditolak.
-          Perumusan masalah ketiga mengenai kegiatan mandiri diperoleh hasil z hitung sebesar -61,43. Dengan demikian, H0 diterima, dan H1 ditolak.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketemukan bahwa mahasiswa pendidikan ekonomi FKIP-UKSW masih belum memenuhi kriteria minimum pembelajaran dalam sistem kredit. Kriteria yang dimaksud mencakup keseluruhan dari ketiga bentuk kegiatan belajar yang disyaratkan dalam SKS.
Bertolak dari kondisi tersebut, peneliti melanjutkan penjaringan data mengenai penyebab ketidak tercapaian syarat minimum pembelajaran dalam sistem kredit. Berdasarkan temuan dari penjaringan data lebih lanjut ditemukan sejumlah data yang kemudian dikelompokkan kedalam setiap kegiatan dari tiga kegiatan yang menjadi bagian dalam sistem kredit semester.
1.      Kegiatan Terjadwal (tatap muka)
-          Jumlah pertemuan dalam satu semester tidak mencapai 16 kali, dikarenakan dosen tidak selalu hadir dalam pembelajaran
-          Mahasiswa cenderung mengambil hak untuk tidak hadir dalam perkuliahan, yaitu 4 kali pertemuan dari total 16 kali.
-          Kehadiran dosen dikelas tidak selalu tepat waktu (ada keterlambatan yang lamanya bervariasi, namun tidak lebih dari batasan aturan, yaitu 15 menit)
-          Mahasiswa hadir dikelas tidak selalu tepat waktu (ada keterlambatan yang lamanya bervariasi, namun tidak lebih dari batasan aturan, yaitu 15 menit)
-          Dosen menyelesaikan pertemuan sebelum 50 menit berakhir untuk 1 SKSnya. (misalnya mata kuliah 2 SKS, dosen hanya mengajar 90 menit)
-          Mahasiswa terkadang meminta ijin untuk meninggalkan perkuliahan ditengah jalan dengan berbagai alasan yang cenderung akademik
2.      Kegiatan Terstruktur
-          Dosen jarang memberikan tugas dan pekerjaan rumah kepada mahasiswa
-          Mahasiswa telah diberi tugas dan pekerjaan rumah, namun tidak dikerjakan dengan alasan tidak menjadi bagian dalam evaluasi
-          Mahasiswa meminta mahasiswa lain atau teman untuk mengerjakan tugas yang diberikan dosen
3.      Kegiatan Mandiri
-          Mahasiswa hanya belajar secara mandiri ketika sebelumnya telah diumumkan bahwa akan ada evaluasi pembelajaran
-          Dosen tidak memberikan evaluasi secara periodik, sehingga mahasiswa cenderung tidak akan belajar
-          Mahasiswa tidak mengetahui materi-materi yang strategis dan perlu dipelajari
-          Tugas dan pekerjaan rumah yang diberikan dosen tidak merangsang mahasiswa untuk mengembangkan ilmunya diluar materi tugas dan pekerjaan rumah
E.     Solusi
Berdasarkan temuan yang diperoleh, peneliti menyarankan pembenahan dalam pembelajaran di pendidikan ekonomi. Temuan menyatakan bahwa kegiatan belajar mandiri adalah kegiatan yang paling tidak pernah dilakukan oleh mahasiswa, diikuti oleh kegiatan terstruktur, dan kegiatan terjadwal. Dengan mengacu pada permasalahan yang menyebabkan tidak terpenuhinya criteria minimum pembelajaran dalam sistem kredit, maka peneliti mengusulkan beberapa saran sebagai berikut:
-          Perencanaan pengajaran secara konsisten dan transparan. Berdasarkan deskripsi mata kuliah, dosen perlu membuat perencanaan pengajaran yang relevan dimana didalamnya terdapat silabus, dan satuan acara pengajaran (SAP). Dengan berbagai target rinci yang termuat didalamnya. Perencanaan perlu disharingkan pada mahasiswa. Pejelasan mengenai perencanaan pembelajaran kepada mahasiswa memiliki berbagai manfaat. Pertama, dalam rangka merangsang mahasiswa untuk meningkatkan frekuensi kegiatan belajar mandiri. Kedua, perencanaan menjadi batasan belajar mandiri mahasiswa. Ketiga, mahasiswa mengetahui substansi materi yang perlu dipelajari dan diprioritaskan.
-          Perencanaan evaluasi pengajaran secara periodik. Perencanaan evaluasi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas terstruktur yang harus dilakukan oleh mahasiswa. Dosen perlu memperhitungkan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran terstruktur tersebut, mahasiswa normal memerlukan waktu sebanyak standart waktu minimal pembelajaran terstruktur secara kumulatif dalam satu semester. Evaluasi lain yang bukan menjadi bagian kegiatan terstruktur perlu dilakukan secara periodik untuk merangsang kegiatan mandiri mahasiswa yang diharapkan juga akan dilakukan secara periodik dengan agihan waktu minimal sesuai kriteria dalam sistem kredit.
-          Pembelajaran terjadwal berorientasi pada target yang sistematis. Dosen perlu merencanakan kegiatan tatap muka dengan target-target tertentu yang dijabarkan dalam setiap pertemuan. Target materi tersebut hanya dapat tercapai jika pembelajaran dilakukan dalam satu kali tatap muka secara penuh. Dengan demikian, dosen dan mahasiswa dituntut untuk hadir tepat waktu, dan selesai tepat waktu. Ketika ada satu pertemuan yang tidak dapat dilakukan, maka dosen perlu menggantinya dengan pertemuan lain karena target yang telah ditetapkan tidak dapat digabung dengan pertemuan selanjutnya. Selain itu, target harus sistematis. Hal ini dalam rangka merangsang mahasiswa untuk selalu mengahadiri kegiatan tatap muka. Karena apabila sekali mahasiswa tidak hadir, mahasiswa akan tertinggal dalam hal materi, dan tidak dapat mengikuti materi selanjutnya. Terkecuali mahasiswa menggantinya dengan kegiatan mandiri untuk mendalami materi yang tidak dikuasainya itu.

F.     Penutup
Rendahnya hasil belajar mahasiswa dan lamanya masa studi mahasiswa merupakan imbas dari berbagai masalah yang ada dalam tubuh Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP UKSW. Masalah-masalah yang ada perlu pemecahan secara komprehensif dengan pendekatan parsial. Salah satu masalah yang dimaksud adalah masalah pembelajaran mahasiswa dalam sistem kredit. Dengan demikian perlu adanya pembenahan serius dan segera dalam hal pembelajaran mahasiswa dalam Sistem Kredit Semester.


DAFTAR RUJUKAN
1.      ____. Ketentuan Akademik Mahasiswa dalam Sistem Kredit. Salatiga: UKSW
2.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
3.      Slameto. 1991. Proses Belajar Mengajar dalam Sistem Kredit Semester. Jakarta: Bumi Aksara
4.      Soegito. A.T. ____. Total Quality Management (TQM) Di Perguruan Tinggi. Semarang: UPT UNNES Press
5.      Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta