Sabtu, 29 Juni 2013

Pembelajaran Dalam Sistem SKS

 PEMBELAJARAN MAHASISWA DALAM SISTEM KREDIT SEMESTER
STUDI KASUS DIKALANGAN MAHASISWA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI FKIP-UKSW
Donald Samuel
Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang

Artikel ini telah diseminarkan dalam
Seminar Nasional Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru
Diadakan oleh LPP Universitas Sebelas Maret Surakarta
Best Western Premier Hotel Solo, 3 November 2012
ISBN 978-602-99130-1-9

Abstrak
            Rendahnya hasil belajar mahasiswa dan masa studi mahasiswa yang cenderung lama dikalangan mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW perlu segera ditangani secara komprehensif dengan pendekatan parsial by case. Salah satu factor penyebab adalah pembelajaran mahasiswa dalam Sistem Kredit Semester yang tidak sesuai dengan aturan ideal SKS.
            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui frekuensi belajar mahasiswa dalam kerangka pembelajaran terjadwal, pembelajaran terstruktur, dan pembelajaran mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Kuantitatif Deskriptif Expost facto.
            Hasil analisis menunjukkan bahwa dengan uji z pada tingkat kesalahan 0,05 disimpulkan bahwa pembelajaran mahasiswa Pendidikan Ekonomi belum memenuhi criteria minimum yang diidealkan dalam peraturan mengenai SKS baik pada konteks pembelajaran terjadwal, pembelajaran terstruktur, maupun pembelajaran mandiri.
Kata Kunci: Pembelajaran, Sistem Kredit Semester

A.    Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara jelas menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Status guru sebagai pendidik yang professional perlu diimbangi dengan mempersiapkan calon-calon guru untuk mengarah pada hal tersebut. Salah satu persiapan yang perlu dilakukan calon guru untuk menjadi guru yang professional adalah dengan menggapai kualifikasi akademik minimal Diploma 4 atau Strata 1 dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Ketentuan mengenai Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) diatur dalam Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan. Sebagai sebuah Perguruan Tinggi, LPTK memiliki batasan kewenangan dan aturan Perguruan Tinggi sebagai mana ditetapkan oleh Direktorat Jendal Pendidikan Tinggi. Salah satu aturan yang mengatur LPTK sebagai sebuah Perguruan Tinggi adalah peraturan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi.
Secara legal formal, pedoman teknis penyusunan kurikulum pendidikan tinggi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa Sistem yang digunakan dalam struktur kurikulum Perguruan Tinggi adalah Sistem Kredit Semester.
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Sementara itu, Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
B.     Permasalahan
Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Satya Wacana sebagai sebuah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan memiliki tujuan untuk mempersiapkan calon-calon guru mata pelajaran ekonomi dan rumpunnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sebagai sebuah LPTK, Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan mengacu pada peraturan-peraturan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, termasuk dalam hal penyelenggaraan perkuliahan.
Untuk dapat menyelesaikan program, seorang mahasiswa harus menyelesaikan sebanyak 149 SKS yang terbagi dalam 8 semester. Dengan agihan sebanyak kurang lebih 20 SKS persemester, secara logis mahasiswa melakukan kegiatan terjadwal (tatap muka) sebanyak 20 jam seminggu, serta minimal 20 jam kegiatan terstruktur dan 20 jam kegiatan mandiri setiap minggunya.
Kenyataan yang ditemui dalam observasi pendahuluan yang terbatas, nampak bahwa mahasiswa memiliki kecenderungan melaksanakan ketiga kegiatan dalam konsep SKS sebanyak kurang dari agihan waktu yang diidealkan. Sejumlah mahasiswa hanya menjalani kegiatan terjadwal saja, dan cenderung mengabaikan kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri. Kecenderungan yang diperoleh melalui observasi pendahuluan yang terbatas ini perlu digali lebih dalam guna mendapatkan gambaran global mengenai kondisi mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW.
Kondisi ini diikuti dengan hasil belajar mahasiswa yang masih kurang. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP UKSW masih dibawah 3,00. Rata-rata IPK ini apabila dibandingkan dengan program studi lain yang ada di FKIP UKSW termasuk yang paling rendah. Selain itu, lama studi rata-rata mahasiswa pendidikan ekonomi cukup lama, yaitu 5 tahun. Lamanya masa studi rata-rata mahasiswa ini menjadikan pendidikan ekonomi sebagai program studi dengan masa studi rata-rata mahasiswa yang terlama di FKIP UKSW.
C.    Konsep Sistem Kredit Semester
Pembicaraan mengenai Sistem Kredit Semester tidak akan terlepas dari kajian tentang Satuan Kredit Semester. Dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi, mata kuliah-mata kuliah yang menyusun struktur kurikulum memiliki bobot masing-masing yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan, satu SKS terdiri dari kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
Mengacu pada substansi dari SKS, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa perlu melaksanakan tiga bentuk kegiatan sebagai berikut.
-          Aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah.
-          Kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
-          Kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi.
Contoh penerapan SKS dalam pembelajaran keseharian mahasiswa, dapat disimulasi dengan perhitungan pembelajaran untuk sebuah mata kuliah. Apabila ada sebuah mata kuliah dengan bobot 3 SKS, maka dalam satu minggu mahasiswa perlu melakukan kegiatan terjadwal (misalnya kuliah) sebanyak 3 jam, melakukan kegiatan akademik terstruktur (kegiatan yang direncanakan dosen, seperti tugas) sebanyak 3 jam, dan kegiatan akademik mandiri yang relevan dengan standar isi mata kuliah (misalnya membaca buku dan referensi yang relevan).
D.    Temuan Empiris
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Kuantitatif Deskriptif Expost Facto. Data yang dikumpulkan adalah data frekuensi belajar mahasiswa dalam Sistem Kredit, yang meliputi data Kegiatan Terjadwal, Kegiatan Terstrukur, dan Kegiatan Mandiri mahasiswa yang dilakukan pada semester genap 2011-2012. Karena pengambilan SKS setiap mahasiswa dalam semester tersebut cenderung berbeda-beda, maka data yang dikumpulkan berupa data proporsi yang dinyatakan dalam persen untuk keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dalam semester tersebut. Dengan tingkat kesalahan 0,05, diperoleh sampel sebanyak 140 orang mahasiswa Pendidikan Ekonomi yang ditarik secara Proportionated Random sampling. Pada akhirnya data akan ditemukan dengan hipotesis melalui uji hipotesis deskriptif dengan alat uji berupa uji-z (z-test).
Guna memperoleh data proporsi yang valid, peneliti mengacu pada aturan selingkung mengenai pembelajaran mahasiswa UKSW. Peraturan tersebut termuat dalam buku Pedoman Akademik Mahasiswa dalam Sistem Kredit yang diterbitkan oleh Wakil Rektor Urusan Akademik UKSW. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa satu SKS setara dengan 50 menit kegiatan tatap muka, 60 menit kegiatan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri. Dengan demikian proporsi 100% data mahasiswa mengacu pada lamanya waktu tersebut. Didalam peraturan akademik juga dinyatakan bahwa untuk dapat lulus dan menyelesaikan suatu mata kuliah tertentu, selain mendapatkan nilai minimum d, mahasiswa perlu menghadiri minimum 80% kegiatan terjadwal. Dengan demikian, apabila dalam 1 semseter terdapat 16 kali pertemuan, maka minimum mahasiswa menghadiri 12 kali pertemuan. Apabila setiap pertemuan masing-masing 50 menit, maka mahasiswa akan mendapat nilai proporsi sebesar 100% jika menjalani 16 kali pertemuan dengan masing-masing pertemuan 50 menit, yaitu 800 menit dalam satu semester.
Temuan dilapangan menunjukkan bahwa proporsi kegiatan pembelajaran mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP-UKSW dalam sistem kredit untuk semester genap 2011-2012 adalah sebagai berikut.
No
Bentuk Kegiatan
Rata-rata Proporsi (%)
Standar Deviasi
1
Terjadwal
72,18
25,24
2
Terstruktur
30,43
19,86
3
Mandiri
15,19
12,49

Data yang diperoleh dari lapangan tersebut kemudian diuji dalam uji hipotesis. Sebelumnya peneliti telah merumuskan hipotesis dimana untuk kegiatan terjadwal, hipotesis menyatakan bahwa rata-rata proporsi mahasiswa diatas 80%. Demikian pula untuk kegiatan terstruktur dan mandiri.
Uji z dilakukan satu sisi sebelah kanan dengan batasan z kritis sebesar 1,645. Hasil pengujian hipotesis untuk setiap perumusan masalah adalah sebagai berikut.
-          Perumusan masalah pertama mengenai kegiatan terjadwal diperoleh hasil z hitung sebesar -3,67. Dengan demikian, H0 diterima, dan H1 ditolak.
-          Perumusan masalah kedua mengenai kegiatan terstruktur diperoleh hasil z hitung sebesar -29,54. Dengan demikian, H0 diterima, dan H1 ditolak.
-          Perumusan masalah ketiga mengenai kegiatan mandiri diperoleh hasil z hitung sebesar -61,43. Dengan demikian, H0 diterima, dan H1 ditolak.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketemukan bahwa mahasiswa pendidikan ekonomi FKIP-UKSW masih belum memenuhi kriteria minimum pembelajaran dalam sistem kredit. Kriteria yang dimaksud mencakup keseluruhan dari ketiga bentuk kegiatan belajar yang disyaratkan dalam SKS.
Bertolak dari kondisi tersebut, peneliti melanjutkan penjaringan data mengenai penyebab ketidak tercapaian syarat minimum pembelajaran dalam sistem kredit. Berdasarkan temuan dari penjaringan data lebih lanjut ditemukan sejumlah data yang kemudian dikelompokkan kedalam setiap kegiatan dari tiga kegiatan yang menjadi bagian dalam sistem kredit semester.
1.      Kegiatan Terjadwal (tatap muka)
-          Jumlah pertemuan dalam satu semester tidak mencapai 16 kali, dikarenakan dosen tidak selalu hadir dalam pembelajaran
-          Mahasiswa cenderung mengambil hak untuk tidak hadir dalam perkuliahan, yaitu 4 kali pertemuan dari total 16 kali.
-          Kehadiran dosen dikelas tidak selalu tepat waktu (ada keterlambatan yang lamanya bervariasi, namun tidak lebih dari batasan aturan, yaitu 15 menit)
-          Mahasiswa hadir dikelas tidak selalu tepat waktu (ada keterlambatan yang lamanya bervariasi, namun tidak lebih dari batasan aturan, yaitu 15 menit)
-          Dosen menyelesaikan pertemuan sebelum 50 menit berakhir untuk 1 SKSnya. (misalnya mata kuliah 2 SKS, dosen hanya mengajar 90 menit)
-          Mahasiswa terkadang meminta ijin untuk meninggalkan perkuliahan ditengah jalan dengan berbagai alasan yang cenderung akademik
2.      Kegiatan Terstruktur
-          Dosen jarang memberikan tugas dan pekerjaan rumah kepada mahasiswa
-          Mahasiswa telah diberi tugas dan pekerjaan rumah, namun tidak dikerjakan dengan alasan tidak menjadi bagian dalam evaluasi
-          Mahasiswa meminta mahasiswa lain atau teman untuk mengerjakan tugas yang diberikan dosen
3.      Kegiatan Mandiri
-          Mahasiswa hanya belajar secara mandiri ketika sebelumnya telah diumumkan bahwa akan ada evaluasi pembelajaran
-          Dosen tidak memberikan evaluasi secara periodik, sehingga mahasiswa cenderung tidak akan belajar
-          Mahasiswa tidak mengetahui materi-materi yang strategis dan perlu dipelajari
-          Tugas dan pekerjaan rumah yang diberikan dosen tidak merangsang mahasiswa untuk mengembangkan ilmunya diluar materi tugas dan pekerjaan rumah
E.     Solusi
Berdasarkan temuan yang diperoleh, peneliti menyarankan pembenahan dalam pembelajaran di pendidikan ekonomi. Temuan menyatakan bahwa kegiatan belajar mandiri adalah kegiatan yang paling tidak pernah dilakukan oleh mahasiswa, diikuti oleh kegiatan terstruktur, dan kegiatan terjadwal. Dengan mengacu pada permasalahan yang menyebabkan tidak terpenuhinya criteria minimum pembelajaran dalam sistem kredit, maka peneliti mengusulkan beberapa saran sebagai berikut:
-          Perencanaan pengajaran secara konsisten dan transparan. Berdasarkan deskripsi mata kuliah, dosen perlu membuat perencanaan pengajaran yang relevan dimana didalamnya terdapat silabus, dan satuan acara pengajaran (SAP). Dengan berbagai target rinci yang termuat didalamnya. Perencanaan perlu disharingkan pada mahasiswa. Pejelasan mengenai perencanaan pembelajaran kepada mahasiswa memiliki berbagai manfaat. Pertama, dalam rangka merangsang mahasiswa untuk meningkatkan frekuensi kegiatan belajar mandiri. Kedua, perencanaan menjadi batasan belajar mandiri mahasiswa. Ketiga, mahasiswa mengetahui substansi materi yang perlu dipelajari dan diprioritaskan.
-          Perencanaan evaluasi pengajaran secara periodik. Perencanaan evaluasi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas terstruktur yang harus dilakukan oleh mahasiswa. Dosen perlu memperhitungkan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran terstruktur tersebut, mahasiswa normal memerlukan waktu sebanyak standart waktu minimal pembelajaran terstruktur secara kumulatif dalam satu semester. Evaluasi lain yang bukan menjadi bagian kegiatan terstruktur perlu dilakukan secara periodik untuk merangsang kegiatan mandiri mahasiswa yang diharapkan juga akan dilakukan secara periodik dengan agihan waktu minimal sesuai kriteria dalam sistem kredit.
-          Pembelajaran terjadwal berorientasi pada target yang sistematis. Dosen perlu merencanakan kegiatan tatap muka dengan target-target tertentu yang dijabarkan dalam setiap pertemuan. Target materi tersebut hanya dapat tercapai jika pembelajaran dilakukan dalam satu kali tatap muka secara penuh. Dengan demikian, dosen dan mahasiswa dituntut untuk hadir tepat waktu, dan selesai tepat waktu. Ketika ada satu pertemuan yang tidak dapat dilakukan, maka dosen perlu menggantinya dengan pertemuan lain karena target yang telah ditetapkan tidak dapat digabung dengan pertemuan selanjutnya. Selain itu, target harus sistematis. Hal ini dalam rangka merangsang mahasiswa untuk selalu mengahadiri kegiatan tatap muka. Karena apabila sekali mahasiswa tidak hadir, mahasiswa akan tertinggal dalam hal materi, dan tidak dapat mengikuti materi selanjutnya. Terkecuali mahasiswa menggantinya dengan kegiatan mandiri untuk mendalami materi yang tidak dikuasainya itu.

F.     Penutup
Rendahnya hasil belajar mahasiswa dan lamanya masa studi mahasiswa merupakan imbas dari berbagai masalah yang ada dalam tubuh Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP UKSW. Masalah-masalah yang ada perlu pemecahan secara komprehensif dengan pendekatan parsial. Salah satu masalah yang dimaksud adalah masalah pembelajaran mahasiswa dalam sistem kredit. Dengan demikian perlu adanya pembenahan serius dan segera dalam hal pembelajaran mahasiswa dalam Sistem Kredit Semester.


DAFTAR RUJUKAN
1.      ____. Ketentuan Akademik Mahasiswa dalam Sistem Kredit. Salatiga: UKSW
2.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
3.      Slameto. 1991. Proses Belajar Mengajar dalam Sistem Kredit Semester. Jakarta: Bumi Aksara
4.      Soegito. A.T. ____. Total Quality Management (TQM) Di Perguruan Tinggi. Semarang: UPT UNNES Press
5.      Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar