Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Wajib Belajar di Kota Salatiga
Donald
Samuel
Mahasiswa
Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Semarang
Artikel ini telah dimuat di Jurnal Academia, Dewan Pendidikan Kota
Salatiga
Vol X No. 2 Tahun 2012 (ISSN: 18583555)
Salah satu wujud nyata dari upaya peningkatan
mutu pendidikan di Indonesia adalah program wajib belajar. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh
warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam konteks pendidikan formal, diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar
(SD/MI, dan SMP/MTs). Kinerja sekolah
merupakan salah satu indikator keberhasilannya. Penelitian ini
merupakan penelitian evaluatif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang melibatkan 4 sekolah, (SD dan SMP Negeri dan Swasta terpilih) dilengkapi dari pihak Komite Sekolah, Dewan
Pendidikan, serta pengamat dan praktisi pendidikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
secara umum pelaksanaan program wajib belajar di Salatiga sudah cukup baik.
Dari 8 standar nasional pendidikan, kelemahan yang terjadi lebih kepada standar
pendidik dan tenaga kependidikan dalam kaitannya dengan standar isi dan standar
proses. Saat ini, para stake holder pendidikan sedang berupaya melakukan
perbaikan pada komponen-komponen yang ditemukan sebagai kelemahan.
Salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat Indonesia adalah dengan
memberi layanan pendidikan yang baik bagi segenap anak bangsa. Layanan
pendidikan yang disediakan pemerintah termasuk program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dalam pasal 1 ayat 18 dinyatakan bahwa ”Wajib belajar adalah program pendidikan minimal
yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah
dan pemerintah daerah.”
Sasaran program
wajib belajar adalah meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan dasar yang
diukur dengan meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi
Murni (APM) jenjang SD, meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/Paket B setara SMP,
meningkatnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun, dan
meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun. Saat ini, perbaikan mutu pendidikan
nasional telah menunjukan hasil positif yang terlihat dari pencapaian Angka
Partisipasi Pendidikan pada semua jenjang. Dengan demikian, dalam konteks wajib
belajar, kinerja pembangunan pendidikan nasional mengalami peningkatan yang
cukup berarti. Peningkatan dalam hal kuantitas pendidikan tersebut tidak akan ada
artinya apabila tidak diimbangi dengan kualitas atau mutu pendidikan.
Dalam upaya
memperbaiki mutu pendidikan, khususnya pendidikan dasar, layanan pendidikan
terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar nasional pendidikan dengan
merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM), yang sejauh ini belum sepenuhnya
dapat dipenuhi. Meskipun Kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan telah
dilaksanakan sejak era reformasi, manajemen pelayanan pendidikan belum
sepenuhnya efektif dan efisien. Oleh karena itu sasaran kebijakan dalam hal
kualitas pendidikan, sangat perlu untuk terus ditingkatkan karena lembaga
pendidikan belum sepenuhnya mampu memenuhi tuntutan masyarakat untuk melahirkan
lulusan-lulusan yang berkompeten. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara
lain: manajemen, kurikulum, dan sarana pendukung pembelajaran maupun
administrasinya, guru, evaluasi, dan pengelolaan pelayanan pendidikan.
Faktor manajemen
atau pengelolaan sekolah sejalan dengan sasaran kebijakan pembangunan
pendidikan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan untuk secara
bertahap mencapai standar nasional pelayanan pendidikan (SPM) melalui program wajib belajar dan
penataan perangkat lunak (software) seperti perbaikan kurikulum,
pemantapan sistem penilaian dan pengujian, dan penyempurnaan sistem akreditasi, dll. Untuk itu diperlukan sistem evaluasi untuk mengukur kinerja
satuan pendidikan dan sistem pengujian untuk mengukur
prestasi setiap peserta didik. Selama ini, sistem evaluasi kinerja para
pendidik dan standarisasi prestasi peserta didik masih belum sepenuhnya
memenuhi seperti yang diamanatkan di dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sistem evaluasi dan sistem pengujian ini sangat penting untuk melihat tingkat
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, dengan membuat
perbandingan antar-daerah dan antar-satuan pendidikan sebagai landasan bagi perencanaan pembangunan pendidikan
lebih lanjut.
Peningkatan
kualitas pengelolaan pelayanan pendidikan di atas, sejalan dengan penerapan
prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan
partisipatif, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber
daya pendidikan. Sejalan dengan itu adalah peningkatan peranserta masyarakat
dalam pembangunan pendidikan baik dalam penyelenggaraan maupun pembiayaan
pendidikan, termasuk yang diwadahi dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
Berbagai upaya yang
sedang dan telah dilakukan oleh pemerintah dan segenap stake holder pendidikan
perlu dievaluasi guna mengetahui progres yang telah dicapai. Selama ini,
evaluasi terkait dengan upaya-upaya tersebut banyak dilakukan oleh pihak internal pendidikan,
seperti Badan Akreditasi Sekolah dan Badan Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi yang dilakukan oleh pihak internal perlu divalidasi oleh evaluator
independen. Bertolak dari pemikiran tersebut, maka sangatlah strategis apabila
dilakukan penelitian mengenai “Monitoring dan Evaluasi Independen Pelaksanaan
Program Wajib Belajar”.
Keberhasilan
program wajib belajar di kota Salatiga dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan
pendidikan di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan Salatiga merupakan salah satu trend centre pendidikan di Provinsi Jawa
Tengah. Salatiga memiliki ratusan SD/MI, serta puluhan SMP/MTs yang tersebar hampir
diseluruh penjuru kota. Diantara ratusan sekolah tersebut terdapat beberapa
sekolah yang dapat dijadikan sampel purposive untuk melihat pelaksanaan program
wajib belajar di Salatiga.
Penelitian ini merupakan penelitian evaluatif dengan
pendekatan kualitatif. Model evaluasi yang digunakan merujuk pada model illuminative karya Malcolm Parlett dan
Hamilton. Model ini lebih menekankan pada evaluasi kualitatif terbuka (open-ended). Penelitian ini bertujuan
untuk mempelajari secara cermat dan hati-hati kualitas pelaksanaan program
wajib belajar di kota Salatiga. Hasil evaluasi lebih bersifat deskriptif dan
interpretasi, bukan pengukuran dan prediksi. Fungsi evaluasi adalah sebagai
input untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka penyesuaian dan
penyempurnaan sistem pembelajaran yang sedang dikembangkan melalui wajib belajar.
Cara pengumpulan data dan analisis yang digunakan tidak bersifat standar, tetapi lebih fleksibel dan
selektif.
Satuan analisis
dalam penelitian ini adalah pelaksanaan program wajib belajar di kota Salatiga pada tahun 2012,
sedangkan yang menjadi satuan observasi adalah 4 sekolah (3 SD dan 1 SMP) Negeri dan Swasta, yang datanya kemudian dikonfirmasi dengan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas
Pendidikan, dan pengamat pendidikan. Untuk mendapatkan sumber data, peneliti
menggunakan sampel purposive yang
dilanjutkan dengan snowball sampling.
Manajemen merupakan
serangkaian kegiatan yang diawali dari perencanaan, serta diikuti dengan
pengorganisasian, pendelegasian/pengarahan, dan pengawasan. Berdasarkan hasil
dari wawancara mendalam yang dilakukan dengan nara sumber, sekolah selalu memiliki 3 jenis
perencanaan jika ditinjau dari segi waktunya, yaitu perencanaan jangka panjang
(8 tahunan), perencanaan jangka menengah (4 tahunan), dan perencanaan jangka
pendek (1 tahunan). Perencanaan tersebut meliputi berbagai komponen sekolah
yang pada dasarnya mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan. Perencanaan
jangka panjang kemudian dijabarkan dalam rencana jangka menengah, dan rencana
jangka pendek. Dalam kaitannya dengan implementasi perencanaan, setiap sekolah
memiliki kemudahan dan kesulitan masing-masing.
Terkait dengan sarana dan prasarana pendukung, sekolah yang diamati cenderung
mengalami kesulitan dalam rangka implementasi perencanaan yang telah dibuat.
Target sarana dan prasarana menjadi sulit dicapai karena alasan biaya. Sarana dan prasarana merupakan salah satu
kebutuhan sekolah yang memerlukan biaya yang tinggi. Meski demikian, sekolah
telah dan selalu berkomitmen untuk melakukan berbagai usaha terkait dengan pengadaan
sarana dan prasarana sekolah. Upaya tersebut bukan merupakan upaya yang akan
membebani orang tua atau wali murid. Upaya-upaya tersebut meliputi pencarian
sumber dana lain, seperti dari sponsor, usaha dana, dan efisiensi dari anggaran
belanja yang lain.
Kaitannya dengan standar pendidik, sekolah yang diamati tidak
mengalami permasalahan yang berarti. Sebagian besar pendidik telah
berkualifikasi akademik minimal S1, dan hanya sebagian kecil yang sedang dalam
proses menuju S1. Pendidik juga telah melakukan berbagai inovasi terkait dengan
standar proses. Diperoleh informasi
bahwa sebagian pendidik tidak hanya mengajar dengan metode
konvensional, tetapi telah menggunakan metode pembelajaran yang inovatif (meskipun masih banyak yang belum menerapkan
Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi sebagaimana diamanatkan dalam
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Berdasar data yang
dikumpulkan, hal-hal yang merupakan kelemahan dari pendidik adalah terkait
dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Sebagian besar guru memutuskan untuk
menerapkan metode pengajaran tertentu berdasarkan uji coba sederhana, dan
pengalaman semata. Di salah satu SD Swasta misalnya, PTK sudah dilaksanakan tanpa adanya dokumentasi.
Sementara itu di SD Swasta lainnya, PTK masih melibatkan pihak lain seperti mahasiswa dan praktisi
pendidikan yang lain. Meski demikian, sekolah tetap memiliki upaya optimalisasi
pendidik. Sekolah senantiasa mengadakan program pembinaan guru, dan
pengembangan kompetensinya. Terkait dengan standar isi, guru-guru dapat melaksanakan KTSP
dengan baik. Guru dapat menyusun kurikulum dan silabusnya secara mandiri dengan
berpedoman pada rambu-rambu yang ada dalam Permendiknas.
Berdasarkan data yang telah diperoleh, penilaian
pendidikan telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Sekolah baik SD maupun SMP telah
melakukan evaluasi dan penilaian hasil belajar peserta didik secara
komprehensif dan sistematis. Sekolah mengadakan beberapa kali try out dalam rangka untuk sukses Ujian
Nasional sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing
sekolah.
Terkait dengan pengelolaan layanan, sekolah senantiasa
melibatkan komite sekolah dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan
strategis. Komite sekolah memiliki hubungan yang baik dengan sekolah, dan
setiap periode melakukan pertemuan dengan sekolah. Dalam pertemuan tersebut
diagendakan pembahasan mengenai hal-hal strategis yang menjadi program sekolah.
Komite Sekolah memberikan masukan dan saran terkait dengan program sekolah. Selain
itu, sekolah yang diamati juga melaksanakan rapat bersama orang tua siswa, dalam rangka
membahas hal-hal terkait dengan kemajuan
belajar siswa.
Menurut Bambang Ismanto, dari 8 standar yang ada dalam
standar nasional pendidikan, komponen yang paling baik yang ada dikota Salatiga
adalah Standar Sarana Prasarana. Menurut beliau, pemerintah kota mengalokasikan
dua macam anggaran untuk pendidikan, yaitu Bantuan Operasional Sekolah yang
dapat digunakan untuk penyelenggaraan sekolah, dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
untuk pengadaan sarana dan prasarana fisik. Apabila keberadaan sarana prasarana
tersebut dikaji atau dipandang dari sudut pandang Permendiknas No. 24 tahun
2007 tentang standar sarana prasarana, maka kondisi untuk sekolah-sekolah di
kota Salatiga sudah memadai, dan sesuai dengan standar.
Kelemahan yang terjadi dalam 8 standar nasional
pendidikan di Salatiga justru ada di Standar Isi, dan Standar porses. Terkait dengan standar
isi, guru menyusun KTSP dengan motif pemenuhan administrasi semata. Guru kurang
memperhitungkan muatan yang ada dalam kurikulum. Sementara itu, terkait dengan
standar proses, peserta didik memiliki rasa ketidak percayaan dengan guru.
Salah satu gejala yang nampak sebagai bukti adalah banyaknya peserta didik yang
mengikuti les atau kursus yang berkaitan dengan mata pelajaran yang ada
dikelas. Selain itu, kebanyakan guru cenderung mengajar dengan pegangan dan
bahan utama berupa Lembar Kerja Siswa (LKS). Guru kurang melibatkan siswa untuk
belajar dari buku maupun sumber belajar yang lain.
SD dan SMP sebagai satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar telah
melaksanakan berbagai upaya dalam rangka menyukseskan program wajib belajar.
Upaya-upaya tersebut nampak dari 5 komponen yang menjadi focus kajian dalam penelitian,
yaitu manajemen sekolah, sarana dan prasaran, guru/pendidik, evaluasi
pembelajaran, dan pengelolaan layanan.
Hal-hal yang berkaitan
dengan sumber daya manusia memiliki kecenderungan yang belum baik. Terdapat
berbagai kelemahan mendasar terkait dengan ketenagaan. Guru cenderung memiliki
kelamahan terkait dengan pengembangan profesionalismenya. Dari data yang telah
diperoleh dari berbagai sumber, guru diketemukan belum dapat melaksanakan PTK. Selain itu, mengenai banyaknya
siswa yang mengikuti les dan kursus diluar sekolah merupakan bukti bahwa siswa
berikut orang tuanya cenderung kurang percaya kepada guru/sekolah. Hal ini juga mengindikasikan bahwa metode pengajaran guru belum membentuk siswa untuk dapat
belajar mandiri, salah satu sebabnya pembelajaran konstruktivistik belum diterapkan (secara maksimal).
Secara umum,
pelaksanaan program wajib belajar di kota Salatiga sudah baik. Meski demikian,
dalam beberapa komponen, masih terdapat kekurangan. Berkaitan dengan kekurangan
tersebut, sejumlah pihak dan stake holder pendidikan di kota Salatiga sedang berusaha untuk
melakukan perbaikan. Oleh karena itu
perlu kepedulian juga dari berbagai pihak seperti Pendidikan Tinggi, misalnya membuat
berbagai program dimana dosen menjadi Pembina KKG/MGMP, serta mengoptimalkan
peran mahasiswa kependidikan seperti program “mahasiswa
sahabat siswa”, dan sebagainya.
-0-